navbar brand

Persyaratan

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI


Persyaratan :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga

(Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)


Penjelasan :

  1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:

  1. WNI mengisi F-1.03;

  2. WNI melampirkan fotokopi KK;

  3. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;

  4. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;

  5. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;

  6. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;

  7. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;

  8. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;

  9. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan

  10. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru


Catatan :

  1. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI

  2. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya


  1. Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):

  1. WNI mengisi F-1.03;

  2. WNI melampirkan fotokopi KK;

  3. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;

  4. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah;

  5. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;

  6. Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan

  7. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau

  8. KIA ditarik di daerah tujuan.


Catatan :

Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya


Persyaratan :

  1. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru


Penjelasan :

  1. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):

  1. WNI menyerahkan SKPWNI;

  2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;

  3. WNI menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan

  4. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:

  1. WNI mengisi F-1.03

  2. WNI melampirkan fotokopi KK

  3. Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK

  4. Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).

  1. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.

  2. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.


Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI


Persyaratan :

  1. Fotokopi KK;

  2. Fotokopi KTP-el;

  3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan

  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.

(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)


Penjelasan :

  1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:

  1. OA mengisi F-1.03;

  2. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;

  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;

  4. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;

  5. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan

  6. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

   

    Catatan :

Tidak perlu diterbitkan SKP


  1. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):

  1. OA mengisi F-1.03;

  2. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;

  3. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan

  4. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.


Persyaratan :

  1. SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru


Penjelasan :

  1. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):

  1. OA menyerahkan SKP;

  2. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;

  3. OA menyerahkan KTP-eldan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan

  4. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.


Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI


Persyaratan :

  1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;

  2. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan

  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.

Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)


Penjelasan :

  1. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota:

  1. OA mengisi F-1.03;

  2. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;

  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;

  4. Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan

  5. Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru


    Catatan :

    Tidak perlu diterbitkan SKP


  1. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal):

  1. OA mengisi F-1.03;

  2. OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);

  3. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan

  4. Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah,karena SKTT ditarik di daerah tujuan.


Persyaratan :

  1. SKP dan membawa SKTT untuk diganti dengan yang baru


Penjelasan :

  1. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan)

  1. OA menyerahkan SKP;

  2. Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan

  3. OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.



Form Pengajuan Surat Pindah
NIK
Nama Pemohon
Jenis Permohonan Surat Pindah
Hal-hal yang perlu disampaikan kepada petugas mengenai permohonan dimaksud
Nomor Hp
Email
Formulir F-1.03 *
KTP/Suket penduduk yang pindah *
Kartu Keluarga *
Buku Nikah/Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum tercatat *