Detail Layanan
Pencatatan Pembatalan Akta
Persyaratan
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
Persyaratan :
fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
fotokopi KK.
Penjelasan :
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik salinan putusan pengadilan asli.
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus
Persyaratan :
kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
fotokopi KK; atau
surat pernyataan tanggung jawab mutlak
Penjelasan :
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli.
Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan.
Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan.
Biaya
Rp. 0-, (Gratis)