navbar brand

Pencatatan Peristiwa Penting lainnya

Persyaratan

Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk

Persyaratan :

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;

  2. kutipan akta Pencatatan Sipil; dan

  3. fotokopi KK.


Penjelasan :

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.

  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.


Biaya

Rp. 0-, (Gratis)