Detail Layanan
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya
Persyaratan
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
Persyaratan :
fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
fotokopi KK.
Penjelasan :
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Biaya
Rp. 0-, (Gratis)