Detail Layanan
Pencatatan Perubahan Nama
Persyaratan
Pencatatan perubahan nama Penduduk
Persyaratan :
fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
fotokopi KK; dan
fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
Penjelasan :
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Biaya
Rp. 0-, (Gratis)