navbar brand

Pencatatan Perubahan Nama

Persyaratan

Pencatatan perubahan nama Penduduk

Persyaratan :

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;

  2. kutipan akta Pencatatan Sipil;

  3. fotokopi KK; dan

  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.


Penjelasan :

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan negeri asli.

  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.


Biaya

Rp. 0-, (Gratis)