navbar brand

Pencatatan Pengesahan anak

Persyaratan

Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI

Persyaratan :

  1. kutipan akta kelahiran;

  2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;

  3. fotokopi KK orang tua.


Penjelasan :

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

  3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.

  4. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

  5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.


Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI

Persyaratan :

  1. kutipan akta kelahiran;

  2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;

  3. fotokopi KK orang tua; dan

  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.


Penjelasan :

  1. OA mengisi formulir F-2.01.

  2. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

  3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.

  4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

  5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.


Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persyaratan :

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;

  2. kutipan akta kelahiran; dan

  3. fotokopi KK.


Penjelasan :

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.

  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

  5. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.


Biaya

Rp. 0-, (Gratis)