Detail Layanan
Pencatatan Pengakuan anak
Persyaratan
Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
Persyaratan :
Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
kutipan akta kelahiran anak;
fotokopi KK ayah atau ibu;
fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
Penjelasan :
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
fotokopi salinan penetapan pengadilan;
kutipan akta kelahiran;
fotokopi KK.
Penjelasan :
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
Biaya
Rp. 0-, (Gratis)