navbar brand

Pencatatan Pengangkatan Anak

Persyaratan

Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI

Persyaratan :

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;

  2. kutipan akta kelahiran anak;

  3. fotokopi KK orang tua angkat; dan

  4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.


Penjelasan :

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.

  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli

  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

  5. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.


 Biaya

Rp. 0-, (Gratis)