Detail Layanan
Pencatatan Pengangkatan Anak
Persyaratan
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
Persyaratan :
fotokopi salinan penetapan pengadilan;
kutipan akta kelahiran anak;
fotokopi KK orang tua angkat; dan
fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
Penjelasan :
WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Biaya
Rp. 0-, (Gratis)