navbar brand

Akta Lahir Mati

Persyaratan

Pencatatan Lahir Mati

Persyaratan :

  1. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan,surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain:kebun,sawah,angkutan umum;atau

  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;

  3. Fotokopi KK orang tua.


Penjelasan :

  1. WNI mengisi formulir F-2.01.

  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

  3. Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli.

  4. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

  5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

  6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

  7. Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati


Biaya

Rp. 0-, (Gratis)