navbar brand

Akta Kelahiran

Persyaratan

Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan :

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;

  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;

  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.

  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.

  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b


Penjelasan :

  1. WNI mengisi formulirF-2.01.

  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

  3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.

  4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

  5. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

  6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-elsaksi,karena identitas saksisudah tercantum dalam formulir F-2.01.

  7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran



Pencatatan Kelahiran OA

Persyaratan :

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan,surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.

  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;

  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan;

  4. Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;

  5. OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan  sebagaimana huruf a;

  6. OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b


Penjelasan :

  1. OA mengisi formulir F-2.01.

  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).

  3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.

  4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

  5. Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

  6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

  7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran


Biaya

Rp. 0-, (Gratis)