Detail Layanan
Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Persyaratan
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Penjelasan:
Penduduk mengisi F-1.02;
Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan aktaperceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan :
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan :
Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
Fotokopi KK lama
Penjelasan :
Penduduk mengisi F.1.02;
Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
Melampirkan fotokopi KK lama;
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan :
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Persyaratan :
Fotokopi KK lama; dan
Berumur sekurang-kurangnya 17(tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal10ayat(4)Permendagri108/2019)
Penjelasan :
Penduduk mengisi F-1.02;
Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
Penduduk melampirkan KK lama; dan
Dinas menerbitkan KKBaru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan
Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Persyaratan :
KK lama; dan
Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
Penduduk mengisi F-1.02;
Penduduk melampirkanKK lama;
Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Persyaratan :
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
Fotokopi KTP-el; dan
Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.
Biaya :
Rp. 0-, (Gratis)