navbar brand

Penerbitan KTP-el

Persyaratan

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

Persyaratan :

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

  2. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Penjelasan :

  1. Penduduk mengisi F-1.02;

  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan

  3. Dinas menerbitkan KTP-elBaru.


Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

Persyaratan :

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);

  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);

  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

(Pasal 15 Perpres 96/2018) 

Penjelasan :

  1. Penduduk mengisi F-1.02;

  2. Penduduk melampirkan:

  1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);

  2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);

  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).

  1. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

  2. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

  3. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

 

Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

Persyaratan :

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

  2. Fotokopi KK.

  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

Penjelasan :

  1. OA mengisi F-1.02;

  2. OA melampirkan fotokopiKK;

  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan

  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.


Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

Persyaratan :

  1. SKP (jika pindah datang);

  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);

  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);

  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan

  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

Penjelasan :

  1. OA mengisi F-1.02;

  2. OA melampirkan:

  1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);

  2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);

  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);

  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan

  5. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).

  1. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).

  2. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

  3. Dinas memusnahkan KTP-el lama.


Biaya :

Rp. 0-, (Gratis)