Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Persyaratan :
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
Penduduk mengisi F-1.02;
Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
Dinas menerbitkan KTP-elBaru.
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Persyaratan :
SKP (jika terjadi pindah datang);
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
Penduduk mengisi F-1.02;
Penduduk melampirkan:
SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Persyaratan :
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
Fotokopi KK.
Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Penjelasan :
OA mengisi F-1.02;
OA melampirkan fotokopiKK;
OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
Persyaratan :
SKP (jika pindah datang);
KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Penjelasan :
OA mengisi F-1.02;
OA melampirkan:
SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Biaya :
Rp. 0-, (Gratis)