Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
Persyaratan :
a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Penjelasan :
a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
(Pasal 7 Permendagri2/2016)
c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
Persyaratan
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);(Pasal 5 Permendagri 2/2016)
Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
Penjelasan :
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
Dinas menerbitkan KIA baru.
Dinas memusnahkan KIA lama
Catatan:
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016)
Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
Persyaratan :
Fotokopi paspor dan ITAP;
KK asli orang tua/wali; dan
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.(Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Penjelasan :
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
Dinas menerbitkan KIABaru.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9Permendagri 2/2016)
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
Persyaratan :
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)
Penjelasan :
Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
Pemohon melampirkan SKP(Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
Dinas menerbitkan KIA Baru.
Dinas memusnahkan KIA lama.
Catatan:
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9Permendagri 2/2016)
Biaya :
Rp. 0-, (Gratis)