navbar brand

Persyaratan

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

Persyaratan :

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP-el asli kedua orang tua/wali.

(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

d. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

(Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Penjelasan :

a. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;

b. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan

c. Dinas menerbitkan KIA Baru.

Catatan:

a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

(Pasal 7 Permendagri2/2016)

c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya


Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

Persyaratan

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)

  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);(Pasal 5 Permendagri 2/2016)

  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)

  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

    Penjelasan :

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudahmengisi F-1.02;

  2. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);

  3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);

  4. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);

  5. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan

  6. Dinas menerbitkan KIA baru.

  7. Dinas memusnahkan KIA lama

Catatan:

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun

  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri2/2016)


Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

Persyaratan :

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;

  2. KK asli orang tua/wali; dan

  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.(Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)

  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.(Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Penjelasan :

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02

  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan

  3. Dinas menerbitkan KIABaru.

Catatan:

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9Permendagri 2/2016)


Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

Persyaratan :


  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)

  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)

  3. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)


    Penjelasan :


  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;

  2. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;

  3. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);

  4. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);

  5. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);

  6. Pemohon melampirkan SKP(Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan

  7. Dinas menerbitkan KIA Baru.

  8. Dinas memusnahkan KIA lama.


Catatan:


Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9Permendagri 2/2016)


Biaya :

Rp. 0-, (Gratis)

Form Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)
NIK
Nama Pemohon
Jenis Permohonan KIA
Hal-hal yang perlu disampaikan kepada petugas mengenai permohonan dimaksud
Nomor Hp
Email
Formulir F-1.02 *
KK Asli Orang Tua/Wali *
KTP-el Ayah *
KTP-el Ibu *
Akta Kelahiran 1 *
Foto 3 x 2
Surat Keterangan Dari Kepolisian